Musyawarah Desa Penyusunan RKPDesa Sukamenak , Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Permendesa PDTT RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dalam rangka penyusunan RKPDesa Tahun 2025 disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. RKP Desa Tahun 2025 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh petinggi paling lambat bulan Juni 2024 dan ditetapkan dengan keputusan petinggi. Jumlah anggota Tim Penyusun RKP Desa berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Susunan Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari :
- Pembina yang dijabat oleh Petinggi;
- Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
- Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
- Komposisi Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
b. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.
- Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
- Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan :
-
- Perkiraaan Pendapatan Asli Desa;
- Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pagu indikatif alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
- Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Rencana bantuan keuangan dari angggaran pendapatan belanja daerah kabupaten; dan
- Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat
Pada hari Rabu, 29 Agustus 2024 bertempat di Aula Desa Sukamenak , sesuai dengan jadwal penyusunan RKPDesa yang diberikan Oleh Kecamatan Wanaraja, Sukamenak melaksanakan Musyawarah RKPDes yang dihadiri oleh masyarakat, tokoh, ketua lembaga desa, dll.